Foto: Tri Buddy
|
Bupati
Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST mengingatkan warga Desa Lewokluok
untuk mempertahankan Desanya sebagai Desa STBM. Hal ini disampaikannya usai
mendeklarasikan Desa Lewokluok sebagai desa yang masuk dalam kategori Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat (STBM), bertempat dihalaman depan Gereja Lewokluok,
Selasa (3/12).
Didampingi
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Flores Timur, Ny. Rina Gege Hadjon, Anggota
DPRD, Rofin Kabelen, SH, Kadis Kesehatan, Dr. Agustinus Ogie Silimalar dan
Camat Demon Pagong, Johanes Ibi Hurint, S.Sos, M.Si; Pada acara pendeklarasian
itu, Bupati Anton Hadjon diterima secara meriah dengan tarian yang
dipersembahkan oleh para bidan desa dan perawat yang bertugas di wilayah
Kecamatan Demon Pagong.Para tenaga medis itu mengiringi Bupati dan rombongan
hingga memasuki tenda utama.
Disepanjang
jalan berdiri pagar betis siswa/i dari SDK Lewokluok yang ikut menyambut
kehadiran Bupati Anton Hadjon dan Nyonya Rina. Kepada para pelajar SD itu,
Bupati Anton Hadjon dan Nyonya berkesempatan berjabatan tangan dan foto bersama
sebelum memasuki tenda utama. Kegembiraan terpancar dari wajah polos siswa/i
SDK Lewokluok dan para medis usai mencium tangan orang Nomor Satu itu dan Ketua
Tim Penggerak PKK Kabupaten Flores Timur, Ny. Rina Gege Hadjon.
Di depan
pintu gerbang, Bupati Anton Hadjon dan Nyonya Rina terlebih dahulu diterima
dengan tata cara adat setempat berupa sapaan adat, suguhan siripinang, tuak dan
tembako serta pengalungan selendang.
Kepada
warga Desa Lewokluok, Ia mengatakan untuk mendeklarasikan Desa Lewokluok
sebagai desa STBM bukan suatu pekerjaan yang muda. Hal ini melalui suatu kajian
yang mendalam oleh Tim Pokja Kabupaten Flores Timur, bersama unsur dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Flores Timur, yang melakukan verifikasi lapangan terhadap
praktek STBM oleh masyarakat setempat.
Lanjut
Bupati Anton Hadjon, Sebuah desa bisa dideklarasikan menjadi desa STBM apabila
syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Pemenuhan dari syarat dimaksud menurutnya
harus lahir dari keinginan, semangat, komitmen dan kesadaran masyarakat dari
desa itu sendiri untuk menciptakan lingkungan yang sehat. "Deklarasi ini
baru bisa kita laksanakan kalau syarat sebuah desa sebagai desa sanitasi sudah
terpenuhi, tegas Bupati Anton Hadjon.
Diingatkan
kembali, selama ini STBM dikenal dengan 5 pilar yang menjadi standar penilaian,
layak tidaknya sebuah desa ditetapkan sebagai desa STBM. Menurut Bupati Anton
Hadjon, ada sejumlah desa yang dalam pendeklarasiannya menambahkan satu pilar
yang disesuaikan dengan kondisi desa yang bersangkutan. Demikian halnya Desa
Lewokluok pada pendeklarasian tersebut menambahkan satu pilar lagi dan pilar
keenam yang dimaksud adalah "Kandang ternak diluar pemukiman"
Dijelaskan,
pada bulan Juni 2018 desa ini sudah mulai dengan kegiatan pemicuan. Tentu
dengan berbagai konsekwensi dan pertimbangan yang matang dari masyarakat itu
sendiri. Hal ini membutuhkan langkah yang tepat untuk menyelesaikan berbagi
persoalan yang terjadi dalam lingkungan atau tepat tinggalnya masing-masing.
Terutama penyesuaian terhadap 6 pilar yang akan diberlakukan di Desa Lewokluok.
Menurutnya, dari sini kesadaran masyarakat mulai tumbuh.
Menyadari
hal ini Kepala Desa Lewoklok terus berupaya, secara persuasif mengajak
masyarakat untuk bersama-sama menyuksekan program STBM ini, terutama pada pilar
pertama yang mewajibkan masyakat memiliki jamban permanen dirumahnya
masing-masing. Bupati Anton Hadjon mengapresiasi sikap Kepala Desa Lewokluok
yang tidak putus, berusaha dengan penuh semangat, terus bergerak mengajak
warganya untuk menyukseskan khususnya pilar pertama, untuk tidak membuang air
besar sembarangan.
Menurutnya,
Sikap Kades ini merupakan tindakan nyata, ingin memajukan derajat kesehatan
masyarakat Desa Lewokluok itu sendiri. Hal ini terbukti sebanyak 240 rumah
telah memiliki jamban/kloset yang permanen. Hal ini menunjukan sudah ada pola
hidup masyarakat yang berubah.
"
Saya senang ketika mendengar tadi, apa yang dilaporkan atau disampaikan Bapak
Kepala Desa, pada saat pemicuan ada 30 kepala Keluarga yang belum punya jamban.
Bapak Kepala Desa tidak putus asa terus lakukan pergerakan untuk mengejar
target, khususnya pilar satu dan ternyata sampai dengan saat ini, ada sebanyak
240 rumah yang ada di Lewokluok sudah memiliki jamban, katanya memuji.
Karena
itu Ia berharap agar masyarakat dapat meninggal kebiasan lama, membuang air
besar tidak pada tempatnya. Hal ini sebagai wujud nyata dukungan masyarakat
terhadap Desa Lewokluok sebagai Desa STBM. Dimana masyarakatnya telah bebas
dari pilar-pilar STBM yang mengganggu kesehatan masyarakat itu sendiri.
Karena
itu Ia menyarankan untuk selalu disiplin dalam membuang air besar, dengan
mengatur waktu yang baik terutama dipagi hari, sehingga jika ke kebun tidak
merasakan hal itu disana. "Kalau itu terjadi di kebun, itu sudah pasti
melanggar pilar yang pertama ini, teganya lagi.
Seperti
halnya desa-desa terdahulu, sebelum mendeklarasikan Desa Lewokluok berstatus
Desa STBM, Bupati Anton Hadjon terlebih dahulu mengecek kesiapan dan
kesungguhan masyarakat dalam mengimplemtasikan setiap pilar yang dicanangkan
pemerintah tersebut. Ia kemudian berdialog langsung dengan para ketua Rt, para
kader posyandu dan warga masyarakat yang hadir, yang menurutnya mereka inilah
yang keseharian bersentuhan langsung dengan ke enam pilar STBM itu. Pertanyaan
demi pertanyaan mulai dari pilar pertama hingga pilar keenam, semuanya dijawab
dengan baik. Hingga akhirnya Ia berkesimpulan bahwa Desa Lewokluok layak
dideklaradikan menjadi Desa STBM.
Adapun
keenan pilar yang ditanyakan tersebut antara lain,
Pilar
I : Stop Buang Air Besar Sembarangan.
Pilar
II : Cuci Tangan Pake Sabun
Piar
lll : Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga
Pilar
IV : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Pilar
V : Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga dan
Pilar
VI : Kandangan Ternak diluar Pemukiman. (Teks: Tri/Humas)
Foto: Tri Buddy
|
Foto: Tri Buddy
|
Foto: Tri Buddy
|