Info&tanya jawab

Senin, 03 Desember 2018

Bupati Anton Hadjon Ingatkan Warga Desa Lewokluok Pertahankan Desanya Sebagai Desa STBM.



Foto: Tri Buddy
Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST mengingatkan warga Desa Lewokluok untuk mempertahankan Desanya sebagai Desa STBM. Hal ini disampaikannya usai mendeklarasikan Desa Lewokluok sebagai desa yang masuk dalam kategori Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), bertempat dihalaman depan Gereja Lewokluok, Selasa (3/12).
Didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Flores Timur, Ny. Rina Gege Hadjon, Anggota DPRD, Rofin Kabelen, SH, Kadis Kesehatan, Dr. Agustinus Ogie Silimalar dan Camat Demon Pagong, Johanes Ibi Hurint, S.Sos, M.Si; Pada acara pendeklarasian itu, Bupati Anton Hadjon diterima secara meriah dengan tarian yang dipersembahkan oleh para bidan desa dan perawat yang bertugas di wilayah Kecamatan Demon Pagong.Para tenaga medis itu mengiringi Bupati dan rombongan hingga memasuki tenda utama.
Disepanjang jalan berdiri pagar betis siswa/i dari SDK Lewokluok yang ikut menyambut kehadiran Bupati Anton Hadjon dan Nyonya Rina. Kepada para pelajar SD itu, Bupati Anton Hadjon dan Nyonya berkesempatan berjabatan tangan dan foto bersama sebelum memasuki tenda utama. Kegembiraan terpancar dari wajah polos siswa/i SDK Lewokluok dan para medis usai mencium tangan orang Nomor Satu itu dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Flores Timur, Ny. Rina Gege Hadjon.
Di depan pintu gerbang, Bupati Anton Hadjon dan Nyonya Rina terlebih dahulu diterima dengan tata cara adat setempat berupa sapaan adat, suguhan siripinang, tuak dan tembako serta pengalungan selendang.
Kepada warga Desa Lewokluok, Ia mengatakan untuk mendeklarasikan Desa Lewokluok sebagai desa STBM bukan suatu pekerjaan yang muda. Hal ini melalui suatu kajian yang mendalam oleh Tim Pokja Kabupaten Flores Timur, bersama unsur dari Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, yang melakukan verifikasi lapangan terhadap praktek STBM oleh masyarakat setempat.
Lanjut Bupati Anton Hadjon, Sebuah desa bisa dideklarasikan menjadi desa STBM apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Pemenuhan dari syarat dimaksud menurutnya harus lahir dari keinginan, semangat, komitmen dan kesadaran masyarakat dari desa itu sendiri untuk menciptakan lingkungan yang sehat. "Deklarasi ini baru bisa kita laksanakan kalau syarat sebuah desa sebagai desa sanitasi sudah terpenuhi, tegas Bupati Anton Hadjon.
Diingatkan kembali, selama ini STBM dikenal dengan 5 pilar yang menjadi standar penilaian, layak tidaknya sebuah desa ditetapkan sebagai desa STBM. Menurut Bupati Anton Hadjon, ada sejumlah desa yang dalam pendeklarasiannya menambahkan satu pilar yang disesuaikan dengan kondisi desa yang bersangkutan. Demikian halnya Desa Lewokluok pada pendeklarasian tersebut menambahkan satu pilar lagi dan pilar keenam yang dimaksud adalah "Kandang ternak diluar pemukiman"
Dijelaskan, pada bulan Juni 2018 desa ini sudah mulai dengan kegiatan pemicuan. Tentu dengan berbagai konsekwensi dan pertimbangan yang matang dari masyarakat itu sendiri. Hal ini membutuhkan langkah yang tepat untuk menyelesaikan berbagi persoalan yang terjadi dalam lingkungan atau tepat tinggalnya masing-masing. Terutama penyesuaian terhadap 6 pilar yang akan diberlakukan di Desa Lewokluok. Menurutnya, dari sini kesadaran masyarakat mulai tumbuh.
Menyadari hal ini Kepala Desa Lewoklok terus berupaya, secara persuasif mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyuksekan program STBM ini, terutama pada pilar pertama yang mewajibkan masyakat memiliki jamban permanen dirumahnya masing-masing. Bupati Anton Hadjon mengapresiasi sikap Kepala Desa Lewokluok yang tidak putus, berusaha dengan penuh semangat, terus bergerak mengajak warganya untuk menyukseskan khususnya pilar pertama, untuk tidak membuang air besar sembarangan.
Menurutnya, Sikap Kades ini merupakan tindakan nyata, ingin memajukan derajat kesehatan masyarakat Desa Lewokluok itu sendiri. Hal ini terbukti sebanyak 240 rumah telah memiliki jamban/kloset yang permanen. Hal ini menunjukan sudah ada pola hidup masyarakat yang berubah.
" Saya senang ketika mendengar tadi, apa yang dilaporkan atau disampaikan Bapak Kepala Desa, pada saat pemicuan ada 30 kepala Keluarga yang belum punya jamban. Bapak Kepala Desa tidak putus asa terus lakukan pergerakan untuk mengejar target, khususnya pilar satu dan ternyata sampai dengan saat ini, ada sebanyak 240 rumah yang ada di Lewokluok sudah memiliki jamban, katanya memuji.
Karena itu Ia berharap agar masyarakat dapat meninggal kebiasan lama, membuang air besar tidak pada tempatnya. Hal ini sebagai wujud nyata dukungan masyarakat terhadap Desa Lewokluok sebagai Desa STBM. Dimana masyarakatnya telah bebas dari pilar-pilar STBM yang mengganggu kesehatan masyarakat itu sendiri.
 "Kalau dulu-dulu ada pohon besar, ada batu basar, disela-pohon pisang, itu tidak boleh ada lagi. Kalau buru-buru dari kebun jangan sampai menggunakan tempat-tempat itu. Karena kita sudah menyatakan Desa Lewokluok ini sebagai desa STBM. tegasnya mengingatkan.
Karena itu Ia menyarankan untuk selalu disiplin dalam membuang air besar, dengan mengatur waktu yang baik terutama dipagi hari, sehingga jika ke kebun tidak merasakan hal itu disana. "Kalau itu terjadi di kebun, itu sudah pasti melanggar pilar yang pertama ini, teganya lagi.
Seperti halnya desa-desa terdahulu, sebelum mendeklarasikan Desa Lewokluok berstatus Desa STBM, Bupati Anton Hadjon terlebih dahulu mengecek kesiapan dan kesungguhan masyarakat dalam mengimplemtasikan setiap pilar yang dicanangkan pemerintah tersebut. Ia kemudian berdialog langsung dengan para ketua Rt, para kader posyandu dan warga masyarakat yang hadir, yang menurutnya mereka inilah yang keseharian bersentuhan langsung dengan ke enam pilar STBM itu. Pertanyaan demi pertanyaan mulai dari pilar pertama hingga pilar keenam, semuanya dijawab dengan baik. Hingga akhirnya Ia berkesimpulan bahwa Desa Lewokluok layak dideklaradikan menjadi Desa STBM.
Adapun keenan pilar yang ditanyakan tersebut antara lain,
Pilar I : Stop Buang Air Besar Sembarangan.
Pilar II : Cuci Tangan Pake Sabun
Piar lll : Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga
Pilar IV : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Pilar V : Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga dan
Pilar VI : Kandangan Ternak diluar Pemukiman. (Teks: Tri/Humas)


Foto: Tri Buddy


Foto: Tri Buddy


Foto: Tri Buddy

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar